Lompat ke konten utama

Kantor Jasa Akuntan (KJA) PT ASALIMA

Kemenkeu Minta Pelaku Usaha Cek Legalitas Sebelum Gunakan Jasa Profesi

IKPI, Jakarta: Pelaku usaha diminta lebih cermat sebelum menggunakan jasa profesi akuntansi dengan memastikan legalitas dan status profesi yang dipilih. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari risiko penggunaan jasa yang tidak sesuai ketentuan maupun praktik yang berpotensi merugikan perusahaan.

Hal itu disampaikan Bambang Setyoko dalam Sosialisasi Jasa Profesi Akuntansi bagi direktur dan pimpinan perusahaan menengah dan besar anggota Kadin Indonesia yang digelar secara daring pada Senin (25/5/2026).

Dalam paparannya, Bambang mengatakan pelaku usaha saat ini memiliki akses yang lebih mudah untuk memeriksa legalitas profesi keuangan melalui platform digital yang disediakan Kementerian Keuangan.

Menurut dia, verifikasi profesi perlu dilakukan sebelum perusahaan memutuskan bekerja sama dengan pihak tertentu, terutama ketika jasa tersebut berkaitan dengan penyusunan maupun audit laporan keuangan perusahaan.

“Bapak-Ibu perlu memastikan apakah profesi yang dipilih benar-benar terdaftar dan legal,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, melalui platform Find ProfKU, pengguna dapat memperoleh informasi mengenai berbagai profesi keuangan yang berada dalam pembinaan Kementerian Keuangan, mulai dari akuntan publik, akuntan berpraktik, aktuaris publik, hingga profesi keuangan lainnya.

Ia menambahkan bahwa proses pengecekan dapat dilakukan tanpa prosedur yang rumit. Selain status legalitas, pengguna juga dapat mengetahui apakah profesi yang dipilih sedang aktif menjalankan praktik, dikenai sanksi, atau mengalami pembekuan izin.

Menurut Bambang, langkah verifikasi tersebut penting karena keputusan menggunakan jasa profesi yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi administrasi maupun kepastian hukum.

“Jangan hanya melihat dari penawaran atau rekomendasi semata. Pastikan legalitasnya terlebih dahulu,” katanya.

Ia berharap pelaku usaha dapat semakin memahami pentingnya penggunaan jasa profesi yang kompeten dan berizin agar laporan keuangan yang dihasilkan memiliki tingkat keandalan dan kredibilitas yang lebih baik. (ikpi.or.id)

Kemenkeu Minta Pelaku Usaha Cek Legalitas Sebelum Gunakan Jasa Profesi

Jakarta: Pelaku usaha diminta lebih cermat sebelum menggunakan jasa profesi akuntansi dengan memastikan legalitas dan status profesi yang dipilih. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari risiko penggunaan jasa yang tidak sesuai ketentuan maupun praktik yang berpotensi merugikan perusahaan.

Hal itu disampaikan Bambang Setyoko dalam Sosialisasi Jasa Profesi Akuntansi bagi direktur dan pimpinan perusahaan menengah dan besar anggota Kadin Indonesia yang digelar secara daring pada Senin (25/5/2026).

Dalam paparannya, Bambang mengatakan pelaku usaha saat ini memiliki akses yang lebih mudah untuk memeriksa legalitas profesi keuangan melalui platform digital yang disediakan Kementerian Keuangan.

Menurut dia, verifikasi profesi perlu dilakukan sebelum perusahaan memutuskan bekerja sama dengan pihak tertentu, terutama ketika jasa tersebut berkaitan dengan penyusunan maupun audit laporan keuangan perusahaan.

“Bapak-Ibu perlu memastikan apakah profesi yang dipilih benar-benar terdaftar dan legal,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, melalui platform FindProfKU, pengguna dapat memperoleh informasi mengenai berbagai profesi keuangan yang berada dalam pembinaan Kementerian Keuangan, mulai dari akuntan publik, akuntan berpraktik, aktuaris publik, hingga profesi keuangan lainnya.

Ia menambahkan bahwa proses pengecekan dapat dilakukan tanpa prosedur yang rumit. Selain status legalitas, pengguna juga dapat mengetahui apakah profesi yang dipilih sedang aktif menjalankan praktik, dikenai sanksi, atau mengalami pembekuan izin.

Menurut Bambang, langkah verifikasi tersebut penting karena keputusan menggunakan jasa profesi yang tidak memiliki legalitas berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dari sisi administrasi maupun kepastian hukum.

“Jangan hanya melihat dari penawaran atau rekomendasi semata. Pastikan legalitasnya terlebih dahulu,” katanya.

Ia berharap pelaku usaha dapat semakin memahami pentingnya penggunaan jasa profesi yang kompeten dan berizin agar laporan keuangan yang dihasilkan memiliki tingkat keandalan dan kredibilitas yang lebih baik. (ikpi.or.id)

PP 40

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, turunan dari UU P2SK, mewajibkan pelaku usaha menyampaikan laporan keuangan terintegrasi kepada Kementerian Keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Aturan ini bertujuan meningkatkan transparansi, akurasi, dan standardisasi data keuangan nasional, serta memperkuat pengawasan.
Poin-Poin Penting PP Nomor 43 Tahun 2025:

  • Penyatuan Pelaporan: Melalui PBPK, pelaporan keuangan disatukan untuk efisiensi dan konsistensi data.
  • Wajib Kompeten: Penyusunan laporan keuangan harus dilakukan oleh pihak berkompeten (akuntan profesional/IAI).
  • Lingkup Pengaturan: Meliputi Laporan Keuangan, Komite Standar, PBPK, ekosistem pelaporan, dan sanksi administratif.
  • Implementasi Bertahap: Diterapkan secara bertahap, dengan kewajiban PBPK bagi sektor pasar modal maksimal 2027.
  • Fokus Tujuan: Mengatasi fragmentasi regulasi, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.

PP ini memperketat penyusunan dan pengawasan keuangan, menjadikannya standar baru dalam tata kelola pelaporan perusahaan di Indonesia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, turunan dari UU P2SK, mewajibkan pelaku usaha menyampaikan laporan keuangan terintegrasi kepada Kementerian Keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Aturan ini bertujuan meningkatkan transparansi, akurasi, dan standardisasi data keuangan nasional, serta memperkuat pengawasan.
Poin-Poin Penting PP Nomor 43 Tahun 2025:

  • Penyatuan Pelaporan: Melalui PBPK, pelaporan keuangan disatukan untuk efisiensi dan konsistensi data.
  • Wajib Kompeten: Penyusunan laporan keuangan harus dilakukan oleh pihak berkompeten (akuntan profesional/IAI).
  • Lingkup Pengaturan: Meliputi Laporan Keuangan, Komite Standar, PBPK, ekosistem pelaporan, dan sanksi administratif.
  • Implementasi Bertahap: Diterapkan secara bertahap, dengan kewajiban PBPK bagi sektor pasar modal maksimal 2027.
  • Fokus Tujuan: Mengatasi fragmentasi regulasi, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.

PP ini memperketat penyusunan dan pengawasan keuangan, menjadikannya standar baru dalam tata kelola pelaporan perusahaan di Indonesia.

Pajak 5

 Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.Sed ut perspiciatis, unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam eaque ipsa, quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt, explicabo. Nemo enim ipsam voluptatem, quia voluptas sit, aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur magni dolores eos, qui ratione voluptatem sequi nesciunt, neque porro quisquam est, qui dolorem ipsum, quia dolor sit, amet, consectetur, adipisci velit, sed quia non numquam eius modi tempora incidunt, ut labore et dolore magnam aliquam quaerat voluptatem.
Ut enim ad minima veniam, quis nostrum exercitationem ullam corporis suscipit laboriosam, nisi ut aliquid ex ea commodi consequatur? Quis autem vel eum iure reprehenderit, qui in ea voluptate velit esse, quam nihil molestiae consequatur, vel illum, qui dolorem eum fugiat, quo voluptas nulla pariatur? [33] At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus, qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti, quos dolores et quas molestias excepturi sint, obcaecati cupiditate non provident, similique sunt in culpa, qui officia deserunt mollitia animi, id est laborum et dolorum fuga.
Et harum quidem rerum facilis est et expedita distinctio.
Nam libero tempore, cum soluta nobis est eligendi optio, cumque nihil impedit, quo minus id, quod maxime placeat, facere possimus, omnis voluptas assumenda est, omnis dolor repellendus. Temporibus autem quibusdam et aut officiis debitis aut rerum necessitatibus saepe eveniet, ut et voluptates repudiandae sint et molestiae non recusandae. Itaque earum rerum hic tenetur a sapiente delectus, ut aut reiciendis voluptatibus maiores alias consequatur aut perferendis doloribus asperiores repellat.